Kamis, 07 Juni 2012

AHKAMULAQIQAH


AHKAMULAQIQAH

Oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]
sumber http://www.almanhaj.or.id


[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.25-26,
mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah "Menyembelih hewan
pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya." Selanjutnya Ibnu Qayyim
rahimahulloh berkata :

"Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena
mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama."

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau
dari segi syar'i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban
atau menyembelih (An-Nasikah).

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist No.1 :

Dari Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : "Aqiqah
dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah
semua gangguan darinya." [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih
lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh
Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan
semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35),
Cetakan Darul Kutub Al-'Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : "Semua anak bayi
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, Hadits Riwayat Abu
Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8,
17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : "Bayi laki-laki diaqiqahi
dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih,
Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163),
dengan sanad hasan]

Hadist No.4 :

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : "Menaqiqahi Hasan dan
Husain dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud (2841) Ibnu
Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel 'Ied]

Hadist No.5 :

Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
"Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena
kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang
sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu
Dawud (2843), Nasa'I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq
(4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata :
Rasulullah bersabda : "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak
kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, Hadits
iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam "Mu'jamul Kabir" 1/121/2, dan
al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum
mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat
serta para ulama salafus sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar
(6/213) : "Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi :
"..berdasarkan hadist no.5 dari 'Amir bin Syu'aib."

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH

Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa :
"Orang-orang 'Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan
akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam
Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas
menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah
karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba."
[Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul
Maudud" hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH

Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari
kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan
aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul Bari" (9/594) :

"Sabda Rasulullah pada perkataan 'pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist
no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu
adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh
berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat
aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat
Imam Malik. Beliau berkata : "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh
maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya."

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini
dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud"
hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh.
Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya "al-Muhalla" 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari
kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh
pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil
dari riwayat Thabrani dalm kitab "As-Shagir" (1/256) dari Ismail bin Muslim
dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

"Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari
ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang rawi yang
lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar
dalam 'Fathul Bari' (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya
bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : "Dan disunnahkan
mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya
dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan
tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti :
al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain."

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah
hadit dhoif.  Jadi jangan diamalkan karena bid’ah.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI

Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa
kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa".

Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi :

"Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi."
[Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]


Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan
mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu
waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.
Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa
maupun anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan 'Amr bin Syu'aib. "Setelah
menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam "Fathul
Bari" (9/592) : "Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi
jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam
masalah aqiqah."

Imam Ash-Shan'ani rahimahulloh dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1427)
mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : "Hadist ini
menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah
setengah dari bayi laki-laki."

Al-'Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya "Raudhatun
Nadiyyah" (2/26) berkata : "Telah menjadi ijma' ulama bahwa aqiqah untuk
bayi perempuan adalah satu kambing."

Penulis berkata : "Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan
satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya."

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING

Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh
mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan
Abdullah bin 'Umar, 'Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua
berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul
 Bari" (9/592) : "...meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih),
tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi
laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi
bayi laki-laki dengan satu kambing.."

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah
dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki
dengan dua kambing.


[Disalin dan diringkas kembali dari kitab "Ahkamul Aqiqah" karya Abu
Muhammad 'Ishom bin Mar'i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi
Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul
"Aqiqah" terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]


Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=856&bagian=0
---------------------------------------------------------------------------------------

AHKAMUL AQIQAH


Oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]


[D]. AQIQAH DENGAN KAMBING

TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING

Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor
kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini
menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam "Fathul Bari" (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan :
"Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak
domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat
aqiqah." Menurut beliau : "Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih
selain kambing".

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan
lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

[1]. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing
semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.

[2]. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan
selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN
[IDUL ADHA]

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani,
Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan
harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul
Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan'ani dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1428) berkata : "Pada
lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing
untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan
persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas."

Imam Syaukhani dalam kitabnya "Nailul Authar" (6/220) berkata : "Sudah jelas
bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk
ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya
persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan)
lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama
yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil."

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya "Al-Muhalla" (7/523) berkata : "Orang yang
melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun
cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun
yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas
dari catat."

BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING

Firman Alloh Ta'ala : "Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan
sebutlah nama Allah." [Al-Maidah : 4]

Firman Alloh Ta'ala : "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang
tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan
semacam itu adalah suatu kefasikan." [Al-An'am : 121]

Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur dan
telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya
Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika
meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang
disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan :
"Bismillahi wa Allohu Akbar".

MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI MERUPAKAN PERBUATAN BID'AH DAN JAHILIYAH

"Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau
mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan
aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas
tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : "Jadikanlah
(gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi)." [Shahih,
diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh
Hakim (2/438)]

Al-'Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya "Irwaul Ghalil" (4/388) berkata
: "Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan
orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam."

Al-'Allamah Imam Syukhani dala, kitabnya "Nailul Aithar" (6/214) menyatakan: "Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi
dengan darah sembelihan aqiqah).."

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas
bahwasannya dia berkata : "Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah
terhadap anak kecil..dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah." [Hadits
Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH] SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN LAINNYA

Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti
ditegaskan Imam Malik dalam "Al-Muwaththa" (2/502), karena tidak adanya
dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan
tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga,
yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.

Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif,
diantaranya adalah :

[1]. Bahwasannya Rasulullah bersabda : "Janganlah kalian menghancurkan
tulang sembelihannya." [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya,
Hadits Riwayat Baihaqi (9/304)]

[2]. Dari Aisyah dia berkata : "..termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak
menghancurkan tulang sembelihannya.." [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj,
Hadits Riwayat. Hakim (4/283]

Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak
shahih. [lihat kitab "Al-Muhalla" oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].

DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.43-44,
berkata : "Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena
jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang
mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan
rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan
orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang
diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa
gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga
lagi untuk memasaknya..Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam
rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau
dihidangkan kepada orang lain."

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.51-52,
berkata : "Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh
Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada
hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi
inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi
sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah.
Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah
penyembelihannya atau upah mengulitinya" [lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502)
oleh Imam Malik].

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.48-49,
berkata : "Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan
atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hokum asal, yaitu seseorang
yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya,
bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada
teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan
semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang
ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan
memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran
kepada Alloh Ta'ala". [lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502) oleh Imam Malik].

JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]

Penulis berkata : "Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah
menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan.
Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika
ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya
mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak
pernah lupa."

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG YANG BERSEDEKAH DENGAN HARGA DAING SEMBELIHANNYA SEKALIPUN LEBIH BANYAK

Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : "Bab Maa yustahabbu minal aqiqah
wa fadhliha 'ala ash-shadaqah" : " Kami diberitahu Sulaiman bin Asy'ats, dia
berkata Saya mendengar Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang aqiqah :
"Mana yang kamu senangi, daging aqiqahnya atau memberikan harganya kepada
orang lain (yakni aqiqah kambing diganti dengan uang yang disedekahkan
seharga dagingnya) ? Beliau menjawab : "Daging aqiqahnya." [Dinukil dari
Ibnul Qayyim dalam "Tuhfathul Maudud" hal.35 dari Al-Khallal]

Penulis berkata : "Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya
bershadaqah dengan harga (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak,
maka aqiqah seseorang tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini
termasuk perbuatan bid'ah yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah
petunjuk Muhammad ."

ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH

Diantara bid'ah yang sering dikerjakan khususnya oleh para du’at adalah
memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya serta
yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak
(undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.

Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu
acara yang berisi ceramah, rangkaian do'a-do'a, dan bentuk-bentuk seperti
ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan
yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid'ah, pent.

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih
bahkan dalam hadits-hadits dhaif sekalipun!!  Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh
Salafush Sholih rahimahumulloh.  Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka
sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam
hal bid'ah-bid'ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat
kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pent !!

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam
acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut
kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.

Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu
adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid'ahnya Khalaf.

Wallahul Musta'an wa alaihi at-tiklaan.

[Disalin ringkas kembali dari kitab "Ahkamul Aqiqah" karya Abu Muhammad
'Ishom bin Mar'I, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan
diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul "Aqiqah"
terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar