Sabtu, 09 Juni 2012

Taruhan (judi) dalam Olahraga


Perjudian didefinisikan sebagai transaksi yang mengandung unsur spekulasi yang bisa menguntungkan salah satu pihak dan merugikan yang lainnya.
Perjudian dengan uang atau barang, diharamkan oleh Allah karena berpotensi terhadap timbulnya permusuhan dan kebencian di antara para pelakunya, di samping berpotensi dalam menjauhkan diri dari Allah dan melalaikan shalat. Sebagaimana difirmankan Allah dalam surat al-Maaidah ayat 90 - 91:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الخَمْرُ وَالمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ العَدَاوَةَ وَالبَغْضَاء فِي الخَمْرِ وَالمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَل أَنتُم مُّنتَهُونَ(91

Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."
[Al-Maa'idah (5) : 90-91]
Taruhan dalam menonton sepak bola tidak termasuk dalam perlombaan yang memenuhi kriteria yang diperbolehkan syariah. Taruhan tidak ubahnya perjudian, karena para peserta memberikan uang, lalu menggantungkan kepada nasib dan kejadian yang belum jelas, bila pilihannya tepat ia akan mendapatkan uang rivalnya dan bila pilihannya meleset, uangnya akan diambil oleh rivalnya. Inilah bentuk perjudian yang dilakukan oleh bangsa Arab saat diturunkan ayat al-Qur'an di atas. Meskipun taruhan itu tidak berbentuk uang, misalnya dengan mentraktir lawannya, ini juga tidak jauh berbeda dengan apabila menggunakan uang.
Memang terkadang taruhan tidak menggunakan jumlah uang yang cukup besar dan tidak untuk mencari untung. Namun perlu diketahui, sebenarnya di sana juga terjadi ajang perjudian dan taruhan dalam jumlah yang tidak sedikit dan untuk mencari keuntungan dan spekulasi. Tindakannya sama, pekerjaannya juga sama dan tatacaranya pun sama, tentu hukumnya pun tidak akan berbeda.
Kalau kita dilarang melakukan sesuatu oleh agama, kita harus meninggalkannya secara keseluruhan baik besar maupun kecil. Kita dilarang mencuri, apakah kita boleh mencuri uang yang jumlahnya sedikit? Kita dilarang minum minuman memabokkan, tentu banyak maupun sedikit yang kita minum tetap diharamkan. Terkadang karena biasa melakukan dosa kecil, kita menjadi ringan hati untuk melakukan dosa yang lebih besar dan seterusnya.
Menjadi penggemar olahraga dan menikmatinya tidak harus melalui tatacara yang salah, dilarang agama atau malah menjerumuskan diri kepada hal-hal yang negatif. Di sana juga banyak nilai positif yang bisa kita petik kalau kita menghendakinya, seperti pentingnya kesehatan, sportifitas, kejujuran dan keuletan, do'a, disiplin serta manajemen waktu yang baik. Itu semua nilai-nilai Islami yang terkadang kita lupakan pada saat kita menonton pertandingan olahraga, sehingga tidak sedikit dari saudara-saudara kita yang lebih senang mengambil nilai negatifnya.
Wallahu alam. Semoga bermanfaat.

sumber : ILoveAllaah.com Indonesian Version <admin@iloveallaah.com>;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar